9 Prinsip Asuransi Jiwa Syariah. Mekanisme asuransi jiwa syariah menerapkan beberapa prinsip-prinsip syariat Islam, di antaranya: 1. Tolong-menolong ( Ta'awun) Inilah prinsip utama asuransi jiwa syariah: tolong-menolong atau ta’awun. Dalam asuransi jiwa syariah, terjadi tolong-menolong antar Peserta dan tentunya pihak pengelola asuransi.
Salah satu akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tijarah. Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000, akad tijarah adalah akad jual beli antara kedua belah pihak, yaitu pemilik harta dan perusahaan asuransi syariah. Akad tijarah ini menjadi dasar bagi perusahaan asuransi syariah untuk mengelola dana nasabah.Namun jenis akad tabarru‟ tidak dapat di ubah menjadi akad tijarah. Prinsip operasional asuransi syariah mempunyai ciri-ciri khas, sebagai berikut: 1. Niat, semangat, tata cara pengelolaan, jenis usaha, dan pengawasan syariah. 28 Muhammad Firdaus, dkk, Sistem Operaassional Asuransi Syariah, (Jakarta: Renaisan, 2005), h. 25. 14 a.
Di Indonesia, asuransi syariah sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah. Pada dasarnya, asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk. Risiko dari satu orang atau pihak dibebankan kepada seluruh orang
NbhsOj0.